:.Institusi yang handal dalam pengelolaan sumber daya aparatur yang berkompetisi, profesional dan sejahtera.:

Polling

Bagaimanakah Layanan Kepegawaian yang diberikan BKD Kota Pangkalpinang?
 


Selayang Pandang

Secara historis Badan Kepegawaian Daerah Lahir sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam satu pasalnya menginsyaratkan adanya kewenangan pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.

Selanjutnya nama lembaga Badan Kepegawaian Daerah sendiri mulai disebut untuk pertama kalinya dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pada pasal 34A yang menegaskan "Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah".

Selanjutnya untuk melaksanakan pembentukan lembaga Badan Kepegawaian Daerah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

Sejalan dengan pelaksanaan penataan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menempatkan fungsi manajemen kepegawaian yang semula dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota, dialihkan kepada lembaga tersendiri yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian, yaitu Badan Kepegawaian Daerah.


Oleh karena itu pada tahun 2001 dengan peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 dibentuklah Badan Kepegawaian Daerah Kota Pangkalpinang sebagai salah satu lembaga perangkat daerah Kota Pangkalpinang, dan selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 jo Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003, namun fungsi manajemen kepegawaian masih tetap dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Pangkalpinang, yang saat ini masih menempati kantor pada Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.

Pada akhir 2008 yang lalu melalui Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang, Badan Kepegawaian Daerah berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD).

Pada Tahun 2009 melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pangkalpinang, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat kembali berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah

Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Badan Kepegawaian Daerah  secara bertahap dan terencana selalu berupaya untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, baik sarana prasarana, personil, maupun biaya sehingga dapat tetap eksis dalam menunjang program pemerintah daerah.

Suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dan berusaha untuk memposisikan diri sebagai institusi yang handal dalam pengelolaan sumber daya aparatur yang berkompetisi, profesional dan sejahtera.